Blogger Kliwuluh -> Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan Muhammad Fitriyus menuding kekisruhan yang terjadi dalam pengumuman seleksi CPNS Pemerintah Kota (Pemko) Medan adalah kesalahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dipimpin Lahum Lubis.
Menurut dia,BKD seharusnya tidak mengumumkan hasil seleksi CPNS melalui website,tetapi cukup melalui pengumuman tertulis saja. ”YangsahituyangditekenPak Wali (Wali Kota Medan Rahudman Harahap),bukan melalui website.” ”Awalnya maksud baik, malah begini jadinya.Harusnya tidak perlu diumumkan melalui website,” katanya kepada SINDO di kantornya,kemarin. Meskipun telah terjadi kesalahan, tetapi dia menganggap bukanlah kesalahan fatal hingga berujung dengan aksi bunuh diri yang dilakukan pelamar yang gagal. Semua permasalahan sudah dijelaskan oleh BKD.Itu pula sebabnya dia tak menyiapkan sanksi kepada petugasnya yang melakukan kesalahan. ”Tanya saja sama BKD,mereka di Dewan untuk menjelaskan semua.
Jangan tanya saya lagi masalah ini itu.Lahum juga sudah menjelaskan semua. Masalah sanksi lihat dulu, jangan langsung bicara sanksi,”bebernya. Di tempat terpisah, Kepala BKD Kota Medan Lahum Lubis mengatakan, dialah yang bertanggung jawab penuh dalam masalah ini dan siap menerima sanksi tegas. ”Saya akui saya salah. Saya yang bertanggung jawab dalam masalah ini dan saya siap diberi sanksi. Ini bukan permainan, hanya kesalahan nonteknis dan saya sudah jelaskan semua penyebabnya,” bebernya kemarin. Sementara itu, kisruh hasil seleksi CPNS Kota Medan makin kentara. Selain pelamar yang mengadu bertambah, ada fakta baru yang muncul, yakni ada pelamar namanya tercantum di pengumuman tertulis,tapi saat dicek ke websitedinyatakan tak lulus.
Sang pelamar adalah Maria Arbina Tambun. Dia ikut seleksi CPNS untuk jabatan analis hukum dengan nomor ujian 2263050661. Dia mengatakan, sampai kemarin namanya masih tercantum sebagai peserta yang lulus seleksi di website www.pcpns.pemkomedan.go.id. ”Saya dinyatakan lulus untuk jabatan analis hukum dan di sana juga dicantumkan jadwal pemberkasan pada 28 Desember 2010.Tapi itu tadi,nama saya tidak muncul di koran,”paparnya saat mengadukan nasibnya kepada Komisi A DPRD Medan kemarin. Maria yang didamping ayahnya, R Tambun menambahkan,dia berusaha untuk mengklarifikasi hal ini.
Sebab, sampai kemarin namanya belum dihapus sebagai peserta yang lulus di website tersebut. ”Kalau disebut kesalahan teknis, kenapa nama saya masih dinyatakan lulus,”ujarnya. Kasus Maria ini, memang agak berbeda dengan pelamar yang mengadu ke Komisi A DPRD Medan sebelumnya. Di mana beberapa pelamar yang merasa dirugikan itu,menyebutkan nama mereka dinyatakan lulus di website, namun beberapa jam kemudian berubah menjadi tidak lulus. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude ini juga menyampaikan informasi pada Ketua Komisi A DPRD Medan Landen Marbun bahwa ada peserta yang tidak lulus di website, tapi namanya tercantum di pengumuman tertulis, untuk jabatan yang sama dengannya, yakni analis hukum.
Adapun peserta tersebut bernama Patrick Togu Tua Samosir dengan nomor ujian 2263051804. Untuk menguji hal itu,anggota Komisi A bersama langsung melakukan pengecekan di situs www.pcpns.pemkomedan.go.id. Hasilnya memang seperti yang disebutkan Maria Tambun.Namun, ketika data yang sama dimasukkan ke situs www.usu.ac.id/cpns2010, nomorujianMariatidakterdaftarsebagai peserta yang lulus.Sementara nomor ujian Patrick disebut lulus. ”Artinya, bisa jadi ada dualisme data hasil kelulusan CPNS yang dikeluarkan Pemko Medan dan USU, selaku pihak yang membuat soal dan memberiksa lembar jawaban. Ini tidak sinkron sehingga harus dibuka ke masyarakat,” imbuh Sekretaris Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah.
Menurut politisi dari Partai Golkar ini,USU dan Pemko Medan harus bertanggung jawab atas ketidaksinkronan hasil CPNS ini. Meskipun, Kepala BKD Medan Lahum Lubis menyatakan, ada kesalahan teknis, USU harus berani buka mulut. ”Sebagai universitas terbesar di Sumut,USU harus membuka ini ke masyarakat luas.Lagi pula hasil rangking itu bukan rahasia negara, tak perlu ditutupi.Apalagi UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengamanatkan itu,”bebernya. Landen Marbun menegaskan, sangat terang bahwa ada indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS Pemko Medan ini. Indikasinya sangat kuat ketika ada data yang berbeda. ”Kemudian pelapornya juga semakin banyak,”sebutnya.
Menurut dia, pihak Pemko Medan pun telah melakukan kesalahan fatal dengan membenarkan sistem manual dibanding internet (website). Padahal, sejak awal Pemko Medan sudah menggunakan sistem teknologi informasi itu. ”Namun, saat pengumuman,Pemko Medan lebih percaya, membenarkan dan mengakui pengumuman yang manual. Ini aneh,” tukasnya. Selang beberapa jam,Komisi A DPRD Medan langsung memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahum Lubis ke Gedung DPRD Medan. Didampingi sekretaris Ilhamsyah dan anggota Parlindungan Sipahutar, dalam pertemuan itu, Landen menyatakan, bahwa saat ini Dewan telah menerima 11 pengaduan dari masyarakat pelamar CPNS.
”Kami minta penjelasan yang seterangterangnya,” katanya. Perbedaan hasil di website dan pengumuman tertulis,kata Lahum Lubis, sebenarnya berawal dari pengecekan pada laman internet. Di mana peserta mengecek dengan cara login (memasukkan email dan password), yang sebenarnya cara itu dipakai untuk mendapatkan nomor ujian. ”Harusnya untuk melihat hasil, cukup dengan memasukkan nomor ujian. Makanya dengan cara login, seluruh peserta (yang membuka dengan cara login) semuanya bisa dinyatakan lulus di website. ”Sebab data kelulusan belum di update. Maka itu sekitar jam 03.00 WIB,kami stop aksesnya, sehingga langsung tak lulus.Kami juga sudah cek dengan data USU, semuanya sama,”sebutnya.
Dalam kesempatan itu Lahum membeberkan rangking sejumlah pelamar yang melapor ke DPRD Medan (lihat tabel).Di sana Lahum juga menyatakan, permohonan maafnya dan menyesal sudah mengumumkan hasil CPNS lewat website. Dia berkeras situs www.pcpns.pemkomedan.go.id sudah error sejak 22 Desember 2010 dini hari. ”Saya siap menunjukkan rangking, tapi tidak dengan memublikasikannya. Sebenarnya penggunaan sistem teknologi informasi ini niatnya baik supaya penerimaan CPNS ini bisa diakses pelamar secara nasional.Untuk kasus Maria Tambun dan Patrick Samosir akan kami periksa lagi.Meskipun di data kami, Maria tidak masuk rangking,”pungkasnya. Mendengarkan hal ini,Landen mengatakan, Dewan tetap menyesalkan kekisruhan ini. Uuntuk kasus Maria Tambun, Komisi A meminta BKD Medan menyelesaikannya secara transparan.
”Kalau memang dia lulus, maka harus diluluskan. Gampangnya, data kelulusan dikembalikan seperti semula,”tegasnya. Sebelumnya, dalam pembicaraan via telepon dengan Landen Marbun kemarin, Kepala Pusat Informasi USU Ridwan Siregar menyatakan, bahwa data yang diumumkan Pemko Medan secara tertulis (manual) sama dengan hasil perangkingan yang dikeluarkan USU. Namun, Landen tetap meminta USU untuk memberikan hasil perangkingan.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar